Kades Taba akan Mundur Setelah Terbit SK PPPK
Kepala Desa Taba Siti Nurhalima, S.Pd,-radarseluma.bacakoran.co --
koranradarseluma.net - Kepala Desa (Kades) Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Siti Nurhalima, dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 sebagai guru. Menyusul pengumuman kelulusan tersebut, Siti menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan kades setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Dikonfirmasi Radarseluma kemarin (13/2), dia mengatakan keputusan ini diambil karena peraturan yang berlaku melarang kepala desa merangkap jabatan lain, termasuk menjadi ASN PPPK. Siti menegaskan bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah impiannya sejak lama. Ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2003 dan kini berkesempatan untuk mendapatkan status yang lebih pasti sebagai PPPK.
BACA JUGA:Musrenbangcam Kecamatan Ilir Talo Digelar 18 Februari, Fokus pada Penyusunan Program Pembangunan
BACA JUGA:Pemdes Taba Fokus Tangani Stunting dan Ketahanan Pangan
Siti ngaku telah lama berkecimpung di dunia pendidikan. Sebelumnya, dirinya pernah mengajar di SMP 8 Seluma dan mengajar di SD Negeri 112 Tebat Sibun. Dengan adanya aturan tersebut, bagi mereka yang lulus seleksi PPPK, diwajibkan untuk memilih salah satu posisi dan mengajukan pengunduran diri dari jabatan lainnya.
Dirinya menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa hingga SK PPPK resmi diterbitkan. Untuk saat ini Kades Taba masih aktif di kantor desa untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Setelah SK nanti terbit dia akan menyerahkan surat peluncuran di kepada pihak terkait, untuk saat masih tetap aktif sebagai Kades dan menjalankan tugas seperti biasa di Kantor Desa.(apr)
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kembali Naik, 2.500/Kg di Warga
BACA JUGA:Gelar Musyawarah Percepatan Penyusunan APBDes
