Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Berikut Rincian DAK DAU yang Dipangkas Senilai Rp 108 Miliar, Selanjutnya Giliran DBH

BKD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE, MM mengungkapkan selain terjadi pengurangan terhadap besaran Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, dana bagi (DBH) hasil serta perimbangan juga dipastikan berkurang. Terkait dengan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. 

"Sebelumnya DBH kita dari pemerintah pusat sebesar Rp85 miliar. Kita belum tahu nanti mengalami pengurangan berapa banyak karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan transfer keuangan ke daerah," kata Kepala BKD Seluma, Sumiati, kemarin.

DBH, merupakan salah satu bagian dari mekanisme transfer keuangan daerah oleh pemerintah pusat. DBH dialokasikan berdasarkan persentase dan kinerja tertentu kepada daerah. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam artian lain, dana bagi hasil digunakan untuk meminimalisir ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Dana bagi hasil juga diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan pemerataaan dalam wilayah dan juga diharapkan dapat mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan.

Terdapat dua jenis sumber DBH, yakni DBH yang berasal dari pendapatan pajak dan DBH yang berasal dari sumber daya alam. DBH Pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT). Sementara itu, DBH yang berasal dari pendapatan SDA terdiri atas minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, kehutanan dan perikanan.

Seperti yang diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler jalan sudah dipangkas senilai Rp34.374.156.000, Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan umum senilai Rp36.608.461.000, DAK fisik bidang jalan tematik senilai Rp24.644.674.000, DAK bidang irigasi Rp2.742.472.000, dan DAK fisik bidang pangan akuatik senilai Rp9.876.000.000 seluruhnya habis dipangkas.

Diharapkan pada DBH tidak terlalu banyak pemangkasan lantaran tahun lalu atau 2024 informasinya terjadi kurang bayar oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan