Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Berikut, Informasi Rincian Gaji PPPK 2025, yang Sudah Lulus Auto Full Senyum

PPPK--radarseluma.bacakoran.co

Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya

Perlu diketahui bahwa berbeda dengan golongan PNS yang terbagi menjadi 4, PPPK terdiri dari 17 golongan. Pembagian golongan I-XVII menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian adalah sebagai berikut:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan