Bunuh Adik Kandung, Dituntut 10 Tahun Penjara
--
TALANG SALING - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Yakni diketahui bernama Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (16/11) siang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Pada persidangan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais,Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH. Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Yakni menghilangkan nyawa orang. Terdakwa terbukti secara sah telah merampas nyawa orang lain.
"Berdasarkan uraian-uraian yang dimaksud, maka kami JPU dalam perkara ini menuntut. Supaya Majelis Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan terdakwa Dermansah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaiman diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sugi Harto (26) meninggalkan dunia, perbuatan terdakwa anak dan istri Alm Diki kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa depan. Yakni dengan agenda Pledoi (Pembelaan)," pungkas Inten kepada Radar Seluma.