PMD Seluma, Lakukan Pendataan Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK
Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dengan adanya Kepala Desa (Kades) dan juga perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma saat ini tengah melakukan pendataan, terkait berapa banyak Kades, perangkat desa dan juga BPD yang dinyatakan lulus PPPK pada tahap 1.
Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos mengatakan, jika saat ini dirinya telah memerintahkan Bidang Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Agar mendata nama - nama Kades, perangkat desa dan juga BPD yang dinyatakan lulus PPPK. Bahkan sejauh ini belum ada satupun kades, perangkat desa dan BPD yang melapor secara resmi kepada Dinas PMD Kabupaten Seluma.
"Sejauh ini kami belum tahu ada berapa yang dinyatakan lulus. Karena saat ini kami masih melakukan pendataan," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, mengingat pada saat ini masih dalam proses verifikasi pemberkasan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Maka dari itu pendataan ini penting dilakukan.
Sehingga setelah itu, Kades dan perangkat Kades maupun BPD yang lulus PPPK. Wajib segera melakukan penguduran diri.
"Nanti, setelah kami lakukan pendataan. Maka yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK wajib menyampaikan surat pengunduran diri," terangnya.
Sementara itu, hasil koordinasi Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma. Kemenpan RB tidak mempermasalahkan kades, perangkat desa lulus PPPK. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Asisten III sekretariat daerah Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, setelah berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
Dirinya mengatakan, jika tidak ada aturan yang mengikat terkait hal itu. Sehingga diperbolehkan untuk memilih. Menurutnya kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus saat mengikuti seleksi PPPK status sebagai honor tenaga sukarela (TKS). Namun tinggal lagi kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan. Jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan. Karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," terangnya.