Dugaan Penyelewengan Anggaran Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Penyidik Bakal Uji Materil SPJ
Penyidik lanjutkan pemeriksaan kasus stunting--radarseluma.bacakoran.co
Kasat Reskrim juga membeberkan, jika sebagaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang menerima dan telah merealisasikan dana Insentif Fiskal Stunting. Sehingga pihaknya juga akan memastikan, apakah dana yang diterima tersebut sesuai dengan yang direalisasikan.
"Rangkaian prosesnya masih panjang, karena kita akan pastikan semua. Termasuk OPD yang menerima dana ini, alokasi dan realisasinya semua akan kita pastikan tepat atau tidak," tegasnya.
Kasat juga mengatakan, jika pihaknya juga akan melakukan uji materiil.
Terhadap SPJ masing-masing OPD yang telah merealisasikannya dana Isentif fiskal stunting ini. Karena sekecil apapun anggarannya pertanggungjawabannya harus jelas dan tepat.
Dari pemeriksaan beberapa OPD, memang ada anggaran insentif Fiskal Stunting yang dititipkan ke beberapa OPD. Seperti di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma.
"Kita dalami dulu, belum kita simpulkan. Untuk beberapa OPD sudah kita lakukan klarifikasi. Untuk SPJ kita akan lakukan uji materiil nantinya," pungkasnya.
Untuk diketahui diusutnya dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran, direalisasikan bukan untuk penanganan stunting. Selain itu kuat dugaan dana isentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar di selewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama. OPD penerima hanya masuk dalam list penerima, tapi uangnya tidak diterima oleh OPD yang bersangkutan. OPD hanya diminta menyiapkan SPJ sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan.(ctr)