"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan Jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan, " ujarnya
Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri.
" Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri, dan harus memilih salah satu jabatan tersebut" tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita mengaku jika dinasnya tidak menerima berkas secara tertulis. Melainkan hanya menerima berkas secara online melalui aplikasi.
Sehingga BKPSDM Seluma tidak mengetahui. Melainkan hanya mengetahui usulan nama mereka telah disampaikan oleh OPD masing masing, dengan masa tugas mereka sebagai honor.
“Artinya kepala desa, perangkat dan Bpd adalah wewenang dinas PMD Seluma. serta jika dia guru maka hal tersebut merupakan leading sektornya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu juga kesehatan wewenangnya adalah dinas kesehatan,”Kilahnya.