Dana Kampanye Diaudit Setelah Pelaporan LPPDK

Senin 12 Feb 2024 - 15:46 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 Partai Politik (Parpol) sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.

Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai parpol dengan penerimaan terkecil, yakni Rp0 (nol) dan total pengeluaran Rp0. Partai Buruh juga menyampaikan laporan dana kampanye awal dengan penerimaan Rp100.000 dan pengeluaran Rp0.

Laporan ini merupakan laporan awal dan usai Pemilu nanti akan ada lagi laporan akhir dana kampanye. 

Dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Naik, Terbaru Capai Rp 9 ribu Per Kg

BACA JUGA:Hari Ini Tahapan Kampanye Berakhir, Bawaslu Sterilkan APK

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye/ parpol/ calon anggota DPD dapat menunjuk staf yang mempunyai latar belakang akuntansi atau kantor akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.

"Untuk dana kampaye, itu diaudit setelah pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Audit nantinya akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mendaftar ke KPU RI," kata Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari, kemarin. 

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.

Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Kategori :