DPM-PTSP BS dan Kajari Penandatanganan PKS Bidang Hukum Perdata dan TUN

Rabu 22 Jan 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan tentang fasilitasi hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2025. Yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka untuk meningkatkan kordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam menghadapi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya DPM-PTSP BS. Hal ini disampaikan Kepala DPMTSP BS, Dr.Edwin Permana,ST.MT.MM.

"Maksud dan tujuan dari diadakannya MOU ini untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah khususnya DPM-PTSP dengan Kejaksaan Negeri terutama dalam bidang permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, kordinasi dan kemitraan Pemda dan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah penjabaran yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 yang berbunyi Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah,"ujar Edwin.

Dikatakan Edwin, penandatanganan ini dilakukan langsung Kepala Kejari BS, Nurul Hidayah, MH dan berharap MOU ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga di tindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata seperti pendampingan, pendapat hukum dan sebagainya sehingga manfaat dari peranan Kejaksaan dapat dirasakan oleh DPM-PTSP dan kemajuan masyarakat di BS. 

"Perjanjian kerjasama ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi hak asasi manusia,"gumam Edwin.

Ia juga menyebut kesepakatan kerjasama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten khususnya SDM untuk beracara di Pengadilan dalam pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dapat semakin lebih cepat,"demikian Edwin.(yes)

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Datangi Petani, Tingkatkan Swasembada Pangan

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Ajak Donor Darah

Kategori :