koranradseluma.net - Pendamping Desa mengadakan rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindak lanjuti peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025. Dimana menetapkan panduan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi desa dalam memanfaatkan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disampaikan Carles, SHi dikonfirmasi kemarin (22/1), untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran, Kemendes PDT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pendamping desa.
Rakor ini bertujuan membahas penerapan regulasi ketahanan pangan, dengan tujuan agar penggunaan Dana Desa benar-benar efektif dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat desa, sesuai dengan potensi yang dimiliki setiap wilayah. Dalam Rakor tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dalam mendukung ketahanan pangan. Beliau menegaskan bahwa setidaknya 20 persen dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Kemendes PDT juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kemajuan masyarakat desa.
Pendamping Desa, peran yang diemban sangat vital dalam implementasi Kebijakan Kemendes. Pendamping Desa memiliki tugas untuk memfasilitasi musyawarah desa, memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan, serta memastikan bahwa alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara Pendamping Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan lembaga ekonomi lainnya menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di desa.Pendamping Desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas desa dalam pemanfaatan Dana Desa, seperti pengembangan produk lokal, peningkatan produksi pertanian, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh di setiap wilayah.(apr)
BACA JUGA:Karang Taruna Talang Cup, Tersisa 10 Tim Final Digelar Hari Minggu
BACA JUGA:Tetap Jadwal Lama, Sekda Belum Terima Pengunduran Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati