koranradseluma.net - Salah satu perangkat Desa Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo Takril Hailani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus), resmi mengundurkan diri. Perangkat desa ini memilih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut diambil demi mematuhi peraturan yang melarang rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Diungkap Takril Hailani bahwa dirinya segera mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat, dia lebih memilih menjadi pegawai PPPK. ''Saya honor Staf TU di SMP 18 Seluma sejak 1999 hingga tahun 2024 saya honor kurang lebih sudah mencapai 24 tahun, setelah saya menerima SK PPPK saya akan mengundurkan diri,''jelasnya.
Dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pasar Talo Yusran, dia mengatakan perangkat yang lulus PPPK sudah sewajarnya mengajukan pemunduran diri memilih salah satu jabatan. Menurut informasi yang diterima, pengunduran diri ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari pihak desa, karena dinilai menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi dari yang bersangkutan.
''Menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan perangkat desa tersebut dalam meraih kesempatan menjadi PPPK. Ini adalah prestasi yang patut diapresiasi. Semoga jabatan baru ini nanti membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi individu maupun masyarakat," terangaya.
Dengan kosongnya posisi Kepala Dusun nanti pihak desa akan mempersiapkan proses seleksi untuk mencari pengganti. Proses tersebut diharapkan segera selesai agar roda pemerintahan di tingkat dusun tetap berjalan optimal. Langkah pengunduran diri ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi perangkat desa lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri.(apr)
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Staf BPN Seluma Hadiri Panggilan Jaksa
BACA JUGA:Kecamatan Air Periukan dan Sukaraja, Zona Merah Penyakit PMK