Koranradarseluma.net - Terkait dengan opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya diterima setiap hari sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) disahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma mengaku saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah opsen yang diterima. Karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu yang informasinya sedang direvisi.
"Untuk opsen kita masih menunggu Pergub. Kemarin itu ada edaran dari pemerintah pusat bahwa PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan," kata Rudi Hartono Kabid Penataan Bapenda Seluma, kemarin (16/1).
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.