Opsen PKB dan BBNKB, Tembus Rp2.5 miliar
Kepala Bapenda Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi.
Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari.
Hingga tanggal 9 April lalu Kabupaten Seluma sudah menerima Rp2,5 miliar baik dari PKB maupun BBNKB. Dengan rincian PKB Rp1,4 miliar dan BBNKB Rp1,1 miliar.
"Per tanggal 9 April sudah Rp2,5 miliar opsen dari PKB dan BBNKB. Untuk jumlah kendaraan yang membayar itu sebanyak 35.000 unit roda empat dan roda dua. Kita optimis pada bulan Juli nanti mengalami peningkatan yang signifikan," kata Suparjoh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma, kemarin (24/4).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen Bapenda menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari. "Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsi kita Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November 2024 lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB ditiadakan," jelasnya.
Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.
