koranradarseluma.net - , lanjutan kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Pada Selasa (14/1) siang, sekitar Pukul 14.00 wib di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Seluma. Terpaksa harus ditunda pada pekan depan, yakni pada Rabu (22/1).
Penundaan tersebut diketahui lantaran, tak hadirnya saksi ahli pada saat persidangan. Lantaran saksi ahli dari Rumah Sakit berhalangan hadir.
"Untuk agenda sidang anak atas nama JK. Rencana awal agenda nya pemanggilan ahli. Karena berhalangan maka kita mohonkan waktu sidang selanjutnya pada Rabu (22/1)," terang Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat usai persidangan.
Dimana, aksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan tersebut terkait. Dengan luka yang terdapat di tubuh korban. Ahli akan menerangkan terkait dengan luka-luka yang dialami korban, pasca kejadian.
BACA JUGA:Dinkes Seluma dan Puskesmas Sosialiasi Deteksi Dini Kanker Payudara
BACA JUGA:Pemdes Pagar Gasing Rencanakan Pembangunan Sumur Bor
Dalam sidang perdana terhadap anak pelaku JK. Terlihat digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
Dalam sidang perdana sebelumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku JK didakwa pada Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.(ctr)
BACA JUGA:Percepatan Penyusunan LKPJ dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Taba
BACA JUGA:Puskesmas Dusun Baru Pelayanan Kesehatan, Lakukan Tes Darah untuk Lansia dan Ibu Hamil