Dia menegaskan bahwa layanan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi empat syarat di atas. Oleh karena itu, pemilih yang ingin memilih di daerah lain diharapkan segera melapor ke KPU atau ke PPS dan PPK terdekat.(adt)
Kategori :
Terkait
Kamis 21 Nov 2024 - 17:29 WIB
KPU Seluma, Pastikan APK Sudah Dicopot Pada Masa Tenang
Senin 18 Nov 2024 - 18:30 WIB
KPU Seluma, Simulasikan Pungut Hitung Pilkada
Selasa 12 Nov 2024 - 17:02 WIB
KPU Seluma, Kekurangan 2.864 Lembar Surat Suara
Senin 11 Nov 2024 - 17:21 WIB
KPU Seluma, Mulai Kemas Logistik Untuk 374 TPS
Rabu 30 Oct 2024 - 17:36 WIB
KPU Seluma, Tunggu Kelengkapan TPS
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 16:41 WIB
Menarik, Ternyata Teddy Rahman-Gustianto Ungguli Petahana Erjon, di Semua Kecamatan
Kamis 28 Nov 2024 - 16:53 WIB
Ingin Lihat dan Cek C1 Pilkada Seluma, Bisa Akses Kesini
Kamis 28 Nov 2024 - 17:43 WIB
Giliran Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Kasus Pembebasan Lahan
Kamis 28 Nov 2024 - 16:33 WIB
Penetapan Bupati Terpilih, Usai Rekapitulasi, Teddy-Gustianto Unggul
Kamis 28 Nov 2024 - 17:58 WIB
2025 Tenaga Honorer Disperkimhub, Diakomodir 20 Orang
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 18:01 WIB
JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Tolak Eksepsi Murman Cs
Kamis 28 Nov 2024 - 17:58 WIB
2025 Tenaga Honorer Disperkimhub, Diakomodir 20 Orang
Kamis 28 Nov 2024 - 17:56 WIB
Dari Rp67 miliar, Defisit Sudah Ditekan ke Rp54 miliar
Kamis 28 Nov 2024 - 17:55 WIB
C1 Plano Sirekap, Sudah 100 Persen
Kamis 28 Nov 2024 - 17:51 WIB