Hari Ini Terakhir Urus Pindah Tempat Memilih

Selasa 06 Feb 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

 

PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memberikan kesempatan tambahan bagi warga Indonesia yang ingin mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga tanggal 7 Februari 2024 (hari ini), menjelang (H-7) pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

KPU menyampaikan tanggal 7 Februari, merupakan batas waktu bagi mereka yang ingin melakukan pindah tempat memilih, terutama di lokasi genting atau darurat. 

Sehingga bagi masyarakat yang berencana untuk pindah memiliki harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona menyampaikan bahwa setelah tanggal 7, dan masuk tanggal 8-14 Februari, pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pindah tempat memilih, karena itu tidak memungkinkan.

Ia menjelaskan bahwa pindah tempat memilih merupakan mekanisme yang diberikan kepada seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu ingin mencoblos di TPS lain.

BACA JUGA:BLK Seluma Buka Pelatihan Kerja

BACA JUGA:Usai Pemilu, PPK dan PPS Direkrut Ulang, KPU Tunggu Juknis KPU RI

"Proses pindah tempat memilih harus dilakukan seminggu sebelum hari H pemilihan, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pengurusan formulir pindah tempat memilih dilakukan H-7, sebagai batas waktu paling lambat," kata Dona, kemarin (6/2).

Terkait pindah tempat memilih dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagai acuan utama.

Kemudian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat empat kondisi di mana pemilih diizinkan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. 

Adapun empat kriteria pindah tempat memilih ini diberikan kepada pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang terkena bencana, pemilih yang berada di tahanan rutan, dan pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. 

"Jadi, bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, mereka dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan," terangnya. 

Kemudian agar warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Kategori :