KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen

Senin 13 Jan 2025 - 13:18 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (12/1/2025).

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi di PT Taspen.

"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," ungkap Tessa tentang kasus Taspen tersebut.

BACA JUGA:PDIP Tangsel Gelar Cap Jempol Darah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali Jadi Ketum

BACA JUGA:Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini.

Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management pada 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kali ini, KPK baru menahan Kosasih.

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari kasus Taspen ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

BACA JUGA:Isu Politik Terkini: Jepang Siap Bantu Makan Bergizi Gratis hingga Tim Transisi Pramono-Rano

Kategori :