koranradarseluma.net - Paca pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, diperpanjang batas akhir pendaftaran PPPK tahap 2 dari 7 November 2025 menjadi 15 Januari 2025 dimana ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Surat Edaran BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, S.P, M.Si mengingatkan peserta seleksi untuk hati-hati dan waspada serta tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi PPPK maupun CPNS.
"Saya pastikan tidak ada pihak manapun yang dapat membantu meluluskan peserta tes seleksi PPPK. Hal ini dikarenakan tes dilakukan secara online atau Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh panitia tingkat nasional secara langsung,"ujar Sukarni.
Dikatakan Sukarni, seleksi PPPK maupun CPNS memang tidak ada celah untuk bermain curang, sebab rangkaian seleksi seluruhnya sudah online, dikontrol sistem jadi yang dapat menentukan kelulusan hanya peserta tes itu sendiri.
"Peserta tes PPPK agar fokus mempersiapkan diri, supaya bisa lulus seleksi SKD maupun SKB,"kata Sukarni. Sekedar untuk diketahui bahwa kuota formasi PPPK di Bengkulu Selatan diusulkan 507 formasi untuk tenaga medis sebanyak 40 orang. Sedangkan untuk tenaga guru 207 orang dan tenaga teknis 260 orang.
"Saya ingatkan betul kalau ada yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan seleksi CPNS sebaiknya tidak perlu ditanggapi, jangan dipercaya, dan tentukan di diri anda, yakni belajar dengan serius,"pungkas Sukarni.
Sukarni juga menyebut perpanjangan jadwal pendaftaran ini diharapkan dapat membantu calon peserta yang belum sempat mendaftar atau yang masih memiliki kendala dalam melengkapi dokumen persyaratan. Oleh karena itu menekankan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan berkas agar memenuhi ketentuan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Sebelumnya Firdaus Ramadhan Analis Jabatan BKPSDM Bengkulu Selatan mengakui bahwa ada perubahan jadwal tes PPPK dan ini sudah melalui beberapa tahapan sejak awal pendaftaran dimulai pada 17 November 2024. Perubahan pertama memperpanjang pendaftaran hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan kedua menargetkan tenggat waktu pada 7 November 2025, namun kemudian menjadi 15 Januari 2025 sesuai Surat Edaran BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
“Perpanjangan ini sudah dilakukan dua kali. Awalnya dari 17 November 2024 sampai 31 Desember 2024, lalu diperpanjang hingga 7 November 2025, dan terakhir diputuskan berakhir pada 15 Januari 2025,"kata Firdaus.(yes)
BACA JUGA:Alokasi DD 20 Persen, Komitmen Ketahanan Pangan di Desa Sesuai Peraturan Kemendes
BACA JUGA:Tenaga Honorer Terputus, Bapenda BS Kesulitan Melaksanakan Tugas Teknis