Alokasi DD 20 Persen, Komitmen Ketahanan Pangan di Desa Sesuai Peraturan Kemendes

Sabtu 11 Jan 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Adi Trio Setiawan

 

koranradarseluma.net  -  Sesuai dengan peraturan menteri desa (Permendes) yang sedang dirancang dan akan segera ditandatangani. Memungkinkan penggunaan dana desa lebih dari 20 persen untuk ketahanan pangan, dengan pengelolaan profesional yang melibatkan BUMDes agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Nuzmanto M.Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos menuturkan bahwa Kementerian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI menegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 mendatang harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. "Kemendes PDT RI telah menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Polri, guna mencegah penyalahgunaan dana desa nantinya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan di setiap desa dan juga mendukung program makan siang bergizi di desa," pungkas Ujan.

Dikatakan Ujang, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Sejalan dengan hal tersebut, para kepala Dinas diharapkan segera memusyawarahkan langkah dan strategi pemanfaatan dana desa, sebagaimana arahan permendes.

"Untuk penggunaan dana desa pada tahun 2025 diutamakan mendukung pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga program ketahanan pangan dari pemerintahan presiden RI Prabowo,"demikian Ujang.(yes)

BACA JUGA:Siaga Bencana Terhadap Curah Hujan Tinggi

BACA JUGA:2025, Pasang Pilar Batas Wilayah Pemkab BS dan Seluma

 

Kategori :