Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Harus Steril, Berikut Larangan Bawaslu di Masa Tenang Bagi Peserta Pemilu

Rabu 31 Jan 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

NAPAL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya mengingatkan kembali terkait masa tenang di Pemilu 2024. Menurut Gandi, masa tenang Pemilu 2024 dimulai tanggal 11-13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara. 

"Di masa tenang itu, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun. Termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) juga akan ditertibkan," kata Gandi, kemarin.

Termasuk kampanye di media sosial dan lain sebagainya.

Ia menegaskan masa tenang harus betul-betul steril dan sudah tidak ada lagi bentuk kampanye apapun.

Sebelum masa tenang berlangsung, pihaknya pun akan melakukan antisipasi pencegahan melalui surat imbauan sosialisasi dan sebagainya. 

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan, Program Pemerintah Tak Boleh Kampanye

"Sebelum masa tenang pada tanggal 10 Februari kita akan bersurat dan mengimbau agar nanti APK ini dilakukan penertiban secara mandiri. Apapun bentuknya sudah tidak boleh lagi pada saat masa tenang," jelas Gandi. 

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama bahu membahu untuk menyukseskan Pemilu 2024 ini.

"Dan khusus untuk kawan-kawan yang di Kecamatan dan juga PKD agar memastikan di wilayahnya masing-masing bahwa masa tenang nanti tidak ada lagi aktivitas-aktivitas kampanye yang sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan lagi," tuturnya. 

Selanjutnya Gandi menyampaikan pentingnya peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mencegah kecurangan pada Pemilu 2024.

“Khusus untuk PTPS yang baru dilantik kami sampaikan bahwa peran mereka sangat krusial saat pemungutan suara nanti. Kami juga mengingatkan kepada teman-teman Panwascam untuk lebih meningkatkan patroli pengawasan dari setiap tahapannya tersebut,” tutupnya.(adt/prw)

 

Kategori :