Mogok Kerja, Pemdes Bakal Dalam Bakal Dapat Sanksi?

Rabu 25 Dec 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Andry Dynata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma belum memberikan sanksi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil lantaran melakukan aksi mogok kerja.

Seperti yang diketahui Pemdes Bakal Dalam  melakukan mogok kerja, lantaran Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan untuk tahun 2024 ini belum kunjung dibayarkan. 

Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa saat ini DPMD masih melakukan klarifikasi terkait masalah itu. "Apakah memang mogok kerja atau tidak, tentunya DPMD masih harus memanggil kepala desa dan perangkatnya. Untuk dimintai keterangan. Sejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkan," tegas Nopetri Elmanto. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan bahwa saat ini untuk ADD tambahan memang sedang diproses. Karena hingga kemarin, BKD sudah memproses SPM di 100 desa untuk ADD tambahan. Namun dirinya memastikan sampai batas 31 Desember seluruhnya dipastikan dibayarkan.

"Sampai akhir Desember kami pastikan dibayarkan seluruhnya untuk ADD tambahan. Karena saat ini BKD juga harus memproses usulan dari seluruh OPD, kemudian pihak ketiga, serta usulan desa. Serta semuanya membutuhkan proses penyelesaian di BKD. Jadi harap bersabar," ujar Sumiati.

Seperti diketahui, untuk ADD tambahan tahun 2024 ini sebesar Rp 13 miliar. Yang digunakan untuk membayar gaji kades dan perangkat desa. Kemudian setiap desa menerima tambahan sebesar Rp71 juta lebih. Sementara itu, untuk Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma sendiri belum menerima pembayaran gaji sejak Juli hingga Desember 2024 ini.

Kategori :

Terkait