Lebih lanjut, Muzzammil menilai pilkada dipilih DPRD juga demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan sila keempat Pancasila. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
"Dengan demikian, pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila keempat Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat multak pelaksanaannya," pungkas Muzzammil tentang pilkada dipilih DPRD.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Harus Bersih dari Korupsi
BACA JUGA:Prabowo Lawatan ke Mesir, Gibran Jadi Plt Presiden