Koranradarseluma.net - Situs Gerincing di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Seluma Erwin Octavian, menjadi cagar budaya.
Dengan ditetapkannya situs gerincing menjadi cagar budaya merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pelestarian Budaya.
" Untuk situs gerincing, sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Bupati, dan sudah diresmikan menjadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Seluma," kata Kabid Kebudayaan, Een Rusiandi.
Lanjut Een Ruziandi, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Seluma, setelah resmi menjadi cagar budaya.
Di tahun 2025 Dikbud Seluma akan menganggarkan untuk pemeliharaan dan perehaban situs Gerincing.
" Tahun 2025 mendatang akan dianggarkan Rp 250 juta melalui Dana Alokasi Umum(DAU) untuk pemagaran dan perehaban, " lanjutnya.
Ditambahkannya, situs gerincing merupakan situs peninggalan zaman megalitikum yang mempunyai makna tersendiri. Denga resmi menjadi cagar budaya, diharapakan situs gerincing bisa menjadi potensi wisata sejarah yang menarik wisatawan dalam maupun luar daerar.
"Kawasan gerincing ini memang banyak objek yang mempunyai makna ataupun sejarah tersendiri, objek itu seperti tempat persidangan masyarakat Adat dulu serta ada juga tempat ritual. Kedepannya kami berharap ini bisa menjadi potensi wisata sejarah di kabupaten seluma, di karenakan situs gerincing merupakan peninggalan zaman megalitikum yang dianggap sakral, " tutupnya.