Koranradarseluma.net - Usai sukses nya penyelewengan pesta demokrasi, tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Para tenaga adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyisakan masa kerjanya sebulan lagi.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP mengatakan, jika untuk para PPK dan PPS akan berakhir masa tugasnya pada bulan Januari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada saat ini telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 7 Desember 2024 yang lalu. "Kalau untuk PPK dan juga PPS akan berakhir di bulan Januari 2025. Untuk KPPS ini sesuai dengan masa kerja satu bulan, telah berakhir kemarin di tanggal 7 Desember. Untuk saat ini, PPK dan PPS masih bekerja sebagai penyelenggara Pilkada," sampai Henri.
Sementara itu, untuk diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. KPU Kabupaten Seluma merekrut sebanyak 2.618 orang, dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta. Sedangkan untuk PPK total berjumlah 70 orang yang dibagi di 14 Kecamatan dan 606 orang tenaga PPS untuk 182 desa dan 20 kelurahan.
Dimana, masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 JUTA. Sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.