Koranradarseluma.net - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024 dipastikan berakhir tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan pantauan di link resmi mkri.id. Minggu, (8/12). Dari 115 gugatan yang masuk, tak terlihat pengajuan gugatan sengketa Pilkada Seluma sampai berakhirnya masa pendaftaran gugatan 3×24 jam atau tanggal 5 sampai 7 Desember yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi. "Info dari laman register perkara gugatan MK sampai saat ini (Seluma) tidak ada," kata Henri Arianda Ketua KPU Seluma, kemarin.
Dengan hal tesebut artinya pasangan calon Teddy Rahman dan Gustianto hampir dapat dipastikan pemenang dan tinggal menunggu surat resmi dari MK. "Untuk penetapan calon terpilih kita masih menunggu surat resmi dari MK yang disampaikan ke KPU RI," jelas Henri.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.
Dengan tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.
Sedangkan untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada di Kabupaten Seluma sudah diplenokan di tingkat Provinsi Bengkulu. Selanjutnya yang akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah KPU Provinsi Bengkulu. "Untuk hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur sudah diplenokan," tutup Henri.