Koranradarseluma.net - Masa jabatan badan ad hoc Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berakhir pada akhir Januari 2025. Meski sudah menyelesaikan tahapan demi tahapan Pilkada hingga mengantarkan penetapan calon terpilih ada beberapa tugas dari PPK dan PPS yang masih harus diselesaikan. Salah satunya adalah evaluasi dan melengkapi pertanggungjawaban.
"Untuk PPK dan PPS masa jabatannya berakhir pada akhir Januari. Karena ada beberapa tugas mereka yang harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Seluma Divisi Data dan Informasi Anang Erma Dona, kemarin (8/12).
Seperti yang diketahui pada April lalu KPU Seluma merekrut 70 orang PPK untuk di 14 kecamatan.
Menyusul pada tanggal 2 Mei KPU Seluma juga akan melaksanakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada 606 orang yang dibutuhkan untuk setiap desa dan Kelurahan.
Adanya PPK, PPS dan KPPS berperan penting dalam kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek teknis di setiap wilayah kerja berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat. "Untuk KPPS masa jabatannya hanya satu bulan saja," singkat Dona.
Untuk PPK memiliki tugas yaitu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan.
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk tugas PPS adalah mengumumkan daftar pemilih sementara, menyusun daftar pemilihan tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.