Koranradarseluma.net - Kenaikan harga pupuk non-subsidi kembali menjadi sorotan, setelah diumumkan adanya kenaikan sebesar 5 persen dari harga sebelumnya. Hal ini menambah beban bagi para petani yang sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti cuaca ekstrem dan kenaikan biaya produksi lainnya. Harga pupuk non-subsidi sebelumnya Rp 10.000 per kilogram, maka dengan kenaikan 5 persen, harga baru akan menjadi Rp 10.500 per kilogram. Kenaikan ini dinilai cukup terdampak bagi petani yang membutuhkan pupuk dalam jumlah besar. Diungkapkan Zulhendrizal, SS dikonfirmasi kemarin (5/12) mengatakan kenaikan ini tidak terlalu tinggi.
"Dengan harga pupuk naik 5 poersn ini banyak petani mengeluhkan bahwa kenaikan ini dapat mempengaruhi hasil panen dan keuntungan mereka. Diharapkan Pemerintah dapat memberikan solusi, seperti subsidi tambahan atau bantuan langsung untuk meringankan beban petani. Kenaikan harga ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada harga pangan di pasaran, mengingat biaya produksi yang meningkat. Para pelaku industri pertanian berharap adanya dialog dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.
Diharapkan harga pupuk ini agar cepat stabil kembali untuk meringankan baban para petani untuk kebutuhan dalam merawat kebun mereka sehingga hasil panen mereka bisa lebih normal tanpa ada perawatan tidak menggunakan pupuk tentunya hasil perkebunan petani tidak akan berhasil tanpa perawatan dengan menggunakan pupuk.