Koranradarseluma.net - Senin, 25 November 2025. Terlihat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) mulai melakukan proses laporan dugaan tidak netralitas kepala desa dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilimpahkan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
Hal tersebut terlihat, pada Senin (25/11) siang, Sentra Gakumdu Kabupaten Seluma mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor yakni Humas Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 01, Jadio Pugantara yang di panggil untuk dimintai keterangan.
"Iya, saya di panggil Sentra Gakumdu menindaklanjuti laporan kami terhadap satu Kades dan dua ASN yang kami laporkan terlibat politik praktis atau tidak netral," sampai Jadio.
Dirinya juga mengatakan, di hadapan penyidik Sentra Gakumdu dirinya kembali diminta menjelaskan terkait dengan kronologi. Terkait laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Seluma sebelumnya.
"Tadi di hadapan penyidik Gakumdu, saya telah terangkan semua. Bagaiman keterlibatan Kades Sinar Pagi juga Camat Ilir Talo dan Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Seluma," terangnya.
Menurutnya, keterlibatan politik praktis kepala desa dan dua ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma jelas terlihat dalam rekaman video yang telah diserahkan ke Bawaslu Seluma. Kepala Desa Sinar Pagi, Riki Rikardo juga ikut hadir dalam kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 Erwin Octavian-Jonaidi.
Bahkan, pada saat menyampaikan sambutan menyebut mengajak masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 02. Sementara, untuk Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdilah hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02, bahkan dengan menggunakan pakaian dinas ASN.
Bahkan, untuk Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Seluma, Andri Hosen terlibat politik praktis atau tidak netral saat pembagian seragam sekolah SD gratis untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Pada saat membagikan seragam tersebut, Andri Hosen menyebut bahwa seragam gratis yang dibagikan adalah bantuan Bupati Seluma Erwin Octavian. Padahal jelas bahwa seragam tersebut adalah program Pemkab Seluma melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menurut pengamatan kami, bukti keterlibatan Kades dan dua ASN ini telah cukup bukti. Untuk itu kami harap pihak Gakumdu dan Bawaslu dapat memproses laporan yang telah disampaikan. Sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Dahlian menyampaikan, bahwa laporan dugaan tidak netral nya Kades dan dua ASN Pemkab Seluma telah diteruskan ke Sentra Gakumdu.
"Untuk laporan dugaan tidak netralnya Kades dan dua ASN yang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 01 telah diproses di Gakumdu. Hari ini (Kemarin, red) pelapor telah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik di Sekretariat Sentra Gakumdu Seluma," singkatnya.