Koranradarseluma.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melaksanakan masa Reses pertama di Daerah Pemilihannya, pada tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2024.
Adapun tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Dan secara khusus Reses adalah kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
Wakil ketua Banmus DPRD Seluma Samsul Aswajar membenarkan hal tersebut. "Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Banmus maka Reses dilaksanakan pada bulan Desember," jelasnya, kemarin.
Nantinya di dalam reses masyarakat bisa sampaikan usulan–usulan, apakah itu kebutuhan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, karena apabila tidak bisa teranggarkan oleh dana desa, kita upayakan anggaran dari APBD maupun pusat, dan ini akan diperjuangkan.
Reses atau masa reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Kemudian pada tanggal 31 Desember anggota DPRD akan menyampaikan hasil reses masa sidang ketiga melalui paripurna. Seperti yang diketahui ada 30 anggota DPRD Seluma yang akan melaksanakan reses dan seluruhnya akan kembali lagi ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.