OTT Rohidin, Mulai dari Gratifikasi Hingga Ancam Copot Bawahan Jika Tak Berikan Dukungan

Senin 25 Nov 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diwarnai ketegangan saat tersangka digelandang ke Polres Bengkulu, Minggu (24/11/2024).  

Saat itu sejumlah simpatisan berusaha untuk menghalangi Rohidin dibawa ke Jakarta. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengendalikan situasi. Meski tidak ada laporan bentrokan fisik, namun suasana tetap tegang karena massa terus bertahan dan meneriakkan tuntutan mereka. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Rohidin akhirnya berhasil dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil Inafis dan mengenakan jaket polisi lalu lintas (Polantas). Saat itu Rohidin langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang.  

Kasus gratitifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin juga sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024. 

"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Barang bukti uang tunai  Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).  

Uang tersebut diamankan dari empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.  Lalu uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. Berikutnya uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.  

Terakhir, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.  "Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Kategori :