Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem Talang Durian Seluma, Dituntut 5 Tahun Penjara

Minggu 24 Nov 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Masih ingatkah kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada saat ini pelaku (Terdakwa) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais dan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, untuk terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dimana, pada sidang pembacaan tuntutan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Iya, telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara," sampai Eko kepada Radar Seluma.

Eko juga mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa di dakwa dengan pasal Alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP. Atas tuntutan yang telah telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa mengajukan mengajukan pembelaan. "Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan bang. Dengan agenda pembelaan dari terdakwa bang," terangnya.

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Café (Warung remang-remang) yang berada di Desa Talang Durian. Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.

Lalu kurang lebih sekitar 1 Jam. Tersangka duduk di Warem, kemudian datang korban yang juga masuk dan berada didalam Warem yang sama dengan Tersangka. Didalam Warem korban melihat kearah tersangka. Sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling lihat (saling pandang). Saat itu korban langsung menghampiri Tersangka yang sedang duduk di Warem tersebut.

Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan 'Keluar Kudai Es' (Keluar Dulu). Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul Tersangka. Kemudian setelah keluar dari Warem di TKP di Jalan baru Desa Talang durian (Jalan di depan Warem) korban mengatakan kepada Tersangka yaitu 'Belago Bae Milah' (Ayo Kita Berkelahi), lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan (Meninju) dan mengenai kepala sebelah kanan Tersangka.

Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban sudah dilerai. Karena tersangka emosi dan tidak terima. Tersangka langsung mengambil pisau (siwar) milik tersangka yang Tersangka letakkan di dalam (di bawah) jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP. Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dan menusuk (Menujah) korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Kemudian Pisau (siwar) yang tersangka tusukan (tuja) tersangka cabut dan tersangka langsung masukkan kembali ke sarungnya, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi korban sudah terkapar. Kemudian teman korban Debi dan Romi membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun di Puskesmas Pajar Bulan nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Pajar Bulan.

Kategori :