Masa Tenang Bawaslu Tertibkan APK, Termasuk yang di Posko

Minggu 24 Nov 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Bawaslu Seluma, Dahlian  menyampaikan, saat ini sudah memasuki masa tenang jelang Pilkada, dimana dalam segala hal apapun yang berbau unsur kampanye, harus segera diberhentikan. Penertiban APK dilakukan mulai dari jalan protokol, hingga masuk ke wilayah-wilayah terpencil di Kabupaten Seluma.

"Jadi karena ini sudah memasuki masa tenang menjelang Pilkada sudah tidak ada lagi APK jenis apapun yang terpasang. Oleh karena itu kita lakukan penertiban bersama dengan jajaran," ucapnya saat dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, memasuki masa tenang jelang Pilkada, Bawaslu Seluma  juga menghimbau untuk masyarakat agar bisa mematuhi aturan yang ada. Tidak hanya APK yang terpasang di sepanjang jalan dan posko saja, akan tetapi juga menertibkan stiker yang terpajang di kendaraan masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon).

"Semuanya harus diturunkan, tanpa terkecuali. Termasuk dengan stiker pada kendaraan,” paparnya.

Diketahui, masa tenang menjelang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, sebelum dilakukan pemungutan suara pada 27 November 2024. Bahkan, selama masa tenang berlangsung, dilarang keras untuk melakukan kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun lewat Sosial Media (Sosmed).

Bertepatan dengan masa tenang Bawaslu bersama jajaran juga akan meningkatkan pengawasan agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi sehingga dalam pelaksanaannya nanti Pilkada berlangsung dengan damai dan kondusif.

Kategori :