Data terkini pertanggal 19 November 2024 yang diketahui Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas, sebanyak 38 orang warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menderita karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang. Data tersebut dihimpun oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera di Desa Padang Kuas.
“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar 155.685.000 rupiah akibat rusaknya 164 unit peralatan elektronik yang terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin,” ungkap Cim, Tim Monitoring Kanopi Hijau Indonesia.
Cim menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2019 hingga 5 Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 350 m dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai petir.
Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.
Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).
Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”
Femi juga menyatakan bahwa ia bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.
Andika, Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang- undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.