Polres Segera Panggil Oknum Kabid Disperindagkop Seluma, Terlibat Kasus Penipuan

Selasa 23 Jan 2024 - 17:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

SELEBAR - Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus luluskan jadi karyawan Bank Bengkulu yang dilakukan oleh RS (55) salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Disperindagkop Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Hingga saat ini masih terus dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Ia mengatakan, jika dalam penanganan laporan kasus dugaan penipuan tersebut hingga saat ini masih dalam proses rangkaian penyelidikan. Bahkan pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kabid di Disperindagkop Kabupaten Seluma.

Untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai pegawai Bank Bengkulu. "Iya, yang bersangkutan (Kabid) akan segera kita panggil. Untuk kita mintai klarifikasi terlebih dahulu, terkait laporan yang dialamatkan kepada dirinya," sampainya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, jika pemanggilan tersebut termasuk dalam rangka penyelidikan. Sebelum akhirnya nanti, akan dilakukan gelar perkara. Untuk menguji apakah kasus ini dapat ditingkat ke penyidikan atau tidak. Selain itu juga saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak di dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Polres Seluma Segera Gelar Perkara Kasus Penyebaran Video Bugil Anak-anak

"Masih dalam rangka penyelidikan, setelah bahan dan keterangan terkumpul. Maka nantinya akan kita gelar perkara, sebelum akhirnya naik ke penyidikan," tegasnya.

Diketahui, jika RS dilaporkan oleh Elya Oktami (35) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Ke pihak Kepolisian Polres Seluma, atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RS. Dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap di Bank Bengkulu. Dengan menyetorkan uang kepada RS sebesar Rp 70 juta.

Dikatakan Elya Oktami, jika dalam laporannya dirinya mengaku merasa telah ditipu oleh RS sebesar Rp 35 juta. Dengan dijanjikan dapat bekerja di Bank Bengkulu Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo. Korban dapat bekerja dengan menyetorkan uang sebesar Rp 70. Dengan perjanjian awal menyetorkan terlebih dahulu Rp 35 juta. Selanjutnya sisanya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai Bank. "Melaporkan masalah penipuan, waktu itu kan tahun 2022 akhir November menjanjikan. Kalau ada lokak masukkan kerja ke Bank Bengkulu (BPD), nanti akan dihubungi melalui Email katanya. Sejak tahun 2022. Awal tahun 2023 katanya sudah bekerja, paling lambat akhir Maret," cerita Elya.Elya mengatakan, jika pada saat negosiasi awal. RS mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank Bengkulu tersebut. Sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai, karena rencananya akan didirikan Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo.

Uang tersebut disetorkan oleh korban kepada RS pada bulan November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa Elya sudah mulai bertugas. Namun setelah melewati beberapa bulan. Ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email. Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada.

"Janjinya akan dihubungi melalui email, namun hingga saat ini tidak ada panggilan apapun. Saat ini nomor whatsapp saya sudah di blokir dan saat dikunjungi di kantor ataupun rumahnya yang bersangkutan tidak ada," tegasnya.

Elya juga mengatakan bahwa, buka  dirinya saja yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh RS. Melainkan sudah ada empat orang korban yang juga menjadi korban RS. Namun yang melaporkan hanya dua orang termasuk dirinya. "Total nya Rp 70 juta. Setoran awal Rp 35 juta, sisanya setelah duduk bekerja," ujarnya.Elya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Seluma, dapat mengusut tuntas kasus ini. Bahkan dirinya juga berharap uang yang telah disetorkan kepada RS bisa kembali. Elya sebelumnya pernah bertemu dengan RS. Saat itu RS berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Desember 2023. Namun janji yang ditandatangani materai tersebut ternyata diingkari."Sudah kesekian kalinya saya dijanjikan namun diingkari. Uang tersebut saya pinjam dari berbagai sumber demi bisa bekerja. Kami harap agar kasus ini dapat diusut tuntas," pungkasnya.(ctr)

Kategori :