Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dalam penyidikan (Dik).
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga melakukan penggeledahan di gedung penyimpanan aset Pemkab Seluma dan juga di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.
Pada Senin, 20 November 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan koordinasi ke tim ahli. Dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Produk Hukum Daerah.
"Hari ini, anggota tim penyidik lagi koordinasi ke ahli. Kemendagri, Dirjen OTDA Direktorat Produk Hukum Daerah," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam koordinasi yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu. Dalam penetapan harga tanah sesuai dengan regulasi yang ada atau aturan.
"Belum tahu kita apakah nantinya tim ahli akan turun untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Nanti, kita masih menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan oleh tim," tegasnya.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan seperti, mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar