Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Hal itu sesuai draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja Kemendagri, Kemhum, dan DPR.
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).
Beleid UU Nomor 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal, antara lain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf yang sudah dipaparkan sebelumnya hanya berupa kompilasi usulan dari komisi dan fraksi di DPR serta masyarakat. Dengan demikian, Doli mengusulkan perlu dilakukan rapat sebelum nantinya mengambil keptusan final.
"Contoh hari ini dapat masukan, bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan," ujarnya.