Koranradarseluma.net - Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan saat ini seluruh partai politik (Parpol) yang mempunyai wakil di DPRD Seluma sudah mengajukan dana Bantuan Politik (Banpol) untuk tahun 2024 ini. Hal ini setelah anggaran dana Banpol dianggarkan di dalam APBD Tahun 2024 yang sudah disahkan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada).
Setelah menerima usulan dari seluruh parpol. Kesbangpol kemarin (14/11) langsung memproses pengajuan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). "Kami sempat menunggu usulan seluruh partai yang mempunyai wakil di DPRD Seluma untuk mengajukan anggaran dana Banpol. Kemudian hari ini Kamis (14/11) langsung kami proses dan kami sampaikan ke BKD," ujar Dadang Kosasi.
Dadang mengatakan seluruh parpol yang menerima dana Banpol harus bisa menggunakan dana Banpol secara efektif dan efisien. Yakni salah satunya untuk pendidikan politik dan kaderisasi. Serta untuk operasional sekretariat partai politik.
"Yang perlu ditekankan adalah penggunaan dana banpol. Dimana 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik. Serta sisanya 40 persen untuk operasional sekretariat," tegasnya.
Sementara itu untuk besaran dana Banpol sendiri dihitung berdasarkan perolehan suara. Kemudian setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp 8.000 per suara sah. Untuk anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 lalu yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu.