Koranradarseluma.net - Dalam program pemutihan pajak yang dimiliki Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan.
Untuk itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma meminta atau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan.
"Untuk program pemutihan pajak pada tahun 2024 ini tinggal menyisakan 15 hari kedepan. Sehingga kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Dengan membayar pajak kendaraannya," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dirinya juga mengatakan, jika pada program pemutihan pajak kendaraan ada tiga keringanan yang sedang diberikan oleh Samsat. Pada program pemutihan pajak kendaraan yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan.
"Ada tiga keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan biaya pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWKLLJ. Kemudian yang terakhir pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kendaraan kepemilikan kedua," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, jika pemutihan pajak ini masih berlaku hingga 15 hari lagi kedepan. Atau sampai akhir bulan November 2024 mendatang. Sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Seluma diminta untuk bisa memanfaatkan momen program pemutihan pajak ini.
"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak, serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan. Masih ada waktu 15 hari lagi," pungkasnya