RAPBD Berbeda dengan KUAPPAS, DPRD Seluma Protes

Jumat 15 Nov 2024 - 17:38 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Mempertanyakannya akan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal tersebut seperti pada Paripurna dengan agenda Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, menuai protes anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Nofi Erian Andesca, SSos.

Dalam interupsinya, memprotes jika Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan pada bulan Juli tahun 2024 yang lalu. Namun, ditengah jalan adanya perubahan dan tidak lagi singkron dengan RAPBD yang telah disampaikan. 

"Tak hanya defisit sebesar Rp 67 Miliar. Kita juga dihadapkan dengan ketidak singkronnya tata KUAPPAS dengan RAPBD. Jadi Kita minta eksekutif untuk bisa kembali merumuskan sebelum pembahasan sampai ke komisi dan Banggar. Karena Senin depan ini sudah dilakukan pembahasan per komisi di DPRD ini," sampai Nofi Erian Andesca SSos selaku anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan demikian, maka bisa dipastikan APBD Kabupaten Seluma ini akan terus menerus tidak sehat. Dimana sebelumnya Perkada APBD Perubahan yang telah diteken. Tidak ada satupun anggota DPRD Kabupaten Seluma yang mengetahui. Sehingga fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan DPRD Kabupaten Seluma tidak berfungsi.

"Untuk Perkada, kita DPRD tidak dapat salinannya. Jadi pengawasan apa yang akan dilakukan oleh DPRD. Ingat sekarang tengah dilakukan pilkada jangan sampai menjadi dampak negatif kedepannya," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, khususnya komisi 3 sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat Dewan sendiri. Diketahui jika anggaran yang sebelumnya sudah diplot berkurang. Khususnya di DPRD Seluma, dari Rp 41 M untuk kebutuhan dewan. Justru malah berkurang menjadi Rp 30 Miliar. Sehingga ini dipastikan juga terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Dari satu OPD ini saja kita sudah mengetahui, jika KUAPPAS telah berbeda dengan RAPBD. Jadi kesepakatan bersama dan disahkan bersama telah dibuat sebelumnya tidak lagi menjadi acuan dan jelas ini sudah menyalahi," terangnya. 

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kabupaten Seluma, H Hadianto, MSi menegaskan bahwasanya. Pada pembahasan KUAPPAS sebelumnya belum menghitung penambahan pegawai. Seperti diketahui saat ini seluma tengah melaksanakan seleksi CPNS sebanyak 1.350 orang ditambah lagi dengan PPPK sebanyak 2.500 orang. Sehingga TAPD juga harus mengalokasikan gaji mereka ini. "Kita juga sudah harus mengalokasikan gaji CPNS dan PPPK ini. Jika tidak maka mereka akan kita gaji apakah bisa," terangnya.

Kategori :

Terkait