Koranradarseluma.net - Penjabat (Pj) Bupati Seluma diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Rabu (13/11). Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan Sekda di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos.
Sebelum menyampaikan secara detail, Sekretaris Dewan Seluma Deddy Ramadhani sudah membacakan terlebih dahulu surat mandat dari Pj Bupati Seluma H Meri Sasdi.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan. Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma," kata Sekda dalam menyampaikan sambutan Pj Bupati Seluma, kemarin.
Selanjutnya, Sekda juga menyampaikan Kebijakan - kebijakan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Untuk belanja operasi terbagi dalam beberapa urusan, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja sosial.
Untuk belanja pegawai di tahun 2025, Pemkab Seluma tetap mengalokasikan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan bulanan, serta pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada pula Adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2024 yang diangkat pada tahun 2025, dan adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai lainnya.