Nantinya pembangunan yang akan dilakukan bisa sesuai dengan pemanfaatan tata ruang yang ada didalam RT/RW yang mana RT/RW merupakan konteks menzonasi pemanfaatan ruang yang mana nantinya setiap pembangunan yang dilakukan akan tertata. Yang mana revisi RT/RW sebagai landasan bagi pembangunan jangka panjang di Kabupaten Bengkulu Selatan."Saya menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang baik akan mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang seimbang,"ujar Sukarni.
Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi, memberikan masukan, serta berbagi pandangan agar revisi RT/RW ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kegiatan Konsultasi Publik Tahap 2 ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk membangun kesepahaman bersama dalam menyusun tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan yang harmonis di Kabupaten Bengkulu Selatan,"pungkas Sukarni.
Sementara itu, Kadis PUPR BS Ir. H.Teddy Setiawan, ST.MM. M.Si melalui Kabid Tata Ruang PUPR Bengkulu Selatan, Elwinda Putra,S.Sos revisi ini dilakukan berdasarkan regulasi undang - undang cipta kerja dan serangkaian peraturan seperti PP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman peninjauan revisi RT/RW Kabupaten Kota dan Provinsi yang mana dalam lima tahun harus dilakukan revisi.
"Karena ditenggarai pemanfaatan ruang dan dinamika disatu daerah terlihat yang sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Daerah(Perda) yang ada, artinya antara vaktual dilapangan dengan
"Perda RT/RW di Bengkulu Selatan terakhir diterbitkan pada 2011 dan dari 2024 sudah beberapa tahun belum direvisi. Apalagi dari tahun 2011 sudah banyak sekali perubahan-perubahan yang tidak sesuai dengan RT/RW, maka sudah sangat urgent untuk kita rubah dirubah baik dari sisi regulasi maupun vaktual pemanfaatan ruang dan kondisi yang ada dilapangan, nantinya satu prodak ini bisa mengayomi kepentingan untuk pemanfaatan tata ruang,baik itu melindungi kawasan lindung dan mengatur pemanfaatan baik itu dari segi sosial ekonomi, harmonis yang tertata dan berkelanjutan,"pungkas Elwinda.
Ia mengakui tidak ada yang namanya penyerobotan lahan alih alih fungsi lahan, dengan harapan pemanfaatan ruang yang tertata berdasarkan aturan dan sinergis dengan semua aturan yang ada."Adanya RT/RW maka pembangunan akan terarah, dan harus sebangun dan selaras baik itu dari aspek lingkungan yang mana tata ruang yang sifat Komplementer yang mana didalamnya ada kajian lingkungan hidup dan Hirarkis yang mana kita harus mengikuti RT/RW Provinsi dan juga mengikuti RT/RW Nasional,"jelas Elwinda.(yes)