Ia menambahkan di dalam UU No 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"ASN memiliki hak pilih dan tidak boleh golput, namun hanya bisa diberikan di bilik suara tidak di media atau kanal lain. Termasuk juga berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam pilkada saat ini,"demikian Sisardi.(yes)
Kategori :