Koranradarseluma.net - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Seluma mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Seluma. Pelantikan dilakukan pada 3-4 November 2024 di masing-masing kecamatan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi sekaligus ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos mengatakan, sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Seluma sebanyak 374. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Seluma. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
“Setelah pengawas TPS dilantik kita berharap agar mereka segera menyesuaikan diri untuk mempelajari ketentuan-ketentuan, memahami ketentuan-ketentuan terutama terkait dengan pemungutan dan juga penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November,” katanya Gandi, kemarin.
Setelah dilantik, Panwaslu Kecamatan juga diminta untuk melakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para Pengawas TPS. Materi yang diberikan lebih pada orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS dalam pemilihan.