BENGKULU - 12 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2022. Pada Selasa (16/1), akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh penyidik Tipidkor Polda Bengkulu. Dalam pelimpahan tehadap ke 12 tersangka. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Tipidkor Polda Bengkulu. Ke 12 tersangka langsung diterima oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma. "Iya, hari ini tadi sudah dilaksanakan tahap II terhadap perkara Bantuan Tak Terduga dari Polda Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga mengatakan, tahap II ini dilakukan dalam proses menuju penuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana ke 12 tersangka dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. "Kita, temen-temen penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan. Untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Mobil Terduga Kawanan Tsk Narkoba Ditemukan di Kebun Sawit
Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Terkait dengan kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni tehadap tiga tersangka dari total 12 tersangka. "Ya, terkait dengan BTT kita mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kita tangani ada 3 tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Telah P21, Hari Ini 12 tersangka BTT Dilakukan Tahap II
Adapun 3 berkas tersangka yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma dari total 12 tersangka yakni. Berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dimana dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu.(ctr)