Radar Seluma.Bacakoran,co

Kejari Seluma, Siapkan Tim, Hadapi Praperadilan Murman Effendi

Kasi intel Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dengan adanya pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Melalui 7 orang Penasehat Hukumnya.

Bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Seluma selaku pihak termohon. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah siap atau telah mempersiapkan timnya, untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais.

"Terkait dengan Praperadilan tersebut, kami (Kejaksaan) sudah mempersiapkan tim. Untuk menghadapinya di Pengadilan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diterangkan Renaldho, untuk menghadapi permohonan Praperadilan tersebut. Pihaknya (Kejaksaan) saat ini masih akan mempelajari terkait pokok perkara yang di Prapradilan kan oleh pihak pemohon dalam hal ini Murman Effendi.

Hanya saja, terkait dengan adanya permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh Murman Effendi ke Pengadilan Negeri Tais. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Seluma belum menerima permohonan upaya permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Murman Effendi.

"Pokok yang di Prapradilan kan nanti akan kita pelajari. Kalau sepengetahuan saja, sejah ini kita belum terima surat terkait adanya permohonan Praperadilan itu. Akan tetapi mungkin dalam waktu dekat akan kita terima," tegasnya.

Dalam menghadapi permohonan Praperadilan tersebut. Nantinya pihak Kejaksaan Negeri Seluma akan mengerahkan seluruh tim yang berkompeten. Di dalam menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Murman Effendi.

"Nantikan akan dirapatkan dan dipelajari terkait permohonan mereka," pungkasnya.

Tag
Share