"Keberagaman merupakan modal besar menuju Indonesia jaya. Kontribusi mutlak untuk menjaga keberagaman menjadi kejayaan mutlak pelayanan,"ucap Edwin Permana.
Dikatakan Edwin, layanan migrasi NIB adalah layanan untuk mengubah data Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha yang sudah ada ke sistem OSS RBA. Migrasi ini dilakukan karena OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha terbaru yang berbasis risiko dan skala usaha.
"Dengan migrasi, dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru,"pungkas Edwin.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha wajib migrasi ke OSS RBA. Jika migrasi diabaikan maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM. "Pentingnya migrasi, guna menghindarkan hilangnya data-data yang telah tersimpan di OSS,"demikian Edwin.(yes)