Koranradarswluma.net - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMTSP) Bengkulu Selatan (BS) siap melakukan pendampingan perizinan melalui OSS dan mandiri migrasi NIB.
BACA JUGA:Kandangkan Ternak Akan Mempermudah Pemeliharaan
"Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah diterapkan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) dan siap melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang akan mengajukan izin usaha melalui oss.go.id dan termasuk imigrasi NIB,"ungkap Kepala DPMTSP BS, Dr.E.Edwin Permana.ST.MT.MM.
BACA JUGA:Pemasangan Atribut Kampanye Harus Sesuai Aturan DLHK BS
Bimbingan teknis dan sosialisasi impelementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha tidak usa khawatir akan dibebankan biaya karena siap memberihkan secara geratis dimana DPMTSP siap melayani dengan mutuh yang terbaik. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik.