Garap Tahura Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tahunan

Rabu 30 Oct 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

"Tahura tidak dibenarkan dibuka oleh manusia secara bebas, karena sudah jelas statusnya lebih tinggi dari hutan lindung. Apalagi dilakukan oleh warga binaan itu sendiri,"pungkas Haroni.

 

Haroni menambahkan fungsi utama Tahura pada saat ini sebagai area konservasi alam yang dapat menimbulkan dampak positip bagi perkembangan hutan, tanaman langka seperti bunga bangkai, Raflesia dan lain-lain.

 

"Tahura dapat mendukung Pariwisata. Sebab Tahura memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan, khususnya mendukung pariwisata yang berbasis pada pembangunan yang mempertimbangkan kondisi alam sekitar dengan konteks budaya lokal (Eco-Culture),"gumam Haroni.(yes)

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 28 Sep 2024 - 19:05 WIB

Taman Hutan Raya, di Indonesia