Telah P21, Hari Ini 12 tersangka BTT Dilakukan Tahap II

Selasa 16 Jan 2024 - 16:36 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Setelah berkas perkara ke 12 tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada Selasa (16/1) atau hari ini. Ke 12 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022. Diagendakan akan dilakukan tahap II. Yakni penyerahan terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB). "Iya, untuk perkara kasus dugaan korupsi BTT. Hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Tut, bahwasannya memang sudah P21 dan akan segera dilakukan tahap II. Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti. Akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu besok Hari ini (kemarin, red)," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.  Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.

BACA JUGA:Kapolres Seluma Imbau dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

BACA JUGA:Kejari Seluma Selesaikan 3 Dakwaan Tersangka Kasus BTT

Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Keseluruhan, artinya untuk administrasi keseluruhan dari Kejati," ujarnya.

Terkait dengan kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni tehadap tiga tersangka dari total 12 tersangka. "Ya, terkait dengan BTT kita mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kita tangani ada 3 tersangka," terangnya. Adapun 3 berkas tersangka yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma dari total 12 tersangka yakni. Berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dimana dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu.(ctr)

 

Kategori :