Diduga Banyak Kelebihan Bayar, Jaksa Tunggu Permohonan OPD

Minggu 14 Jan 2024 - 17:25 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Admin

 

 

SELEBAR - Dalam realisasi anggaran tahun 2023, diduga banyak terjadi kelebihan dalam pembayaran terhadap sejumlah rekanan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal tersebut di buktikan, dengan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI. Untuk itu, agar tidak terjadi adanya Kerugian Negara. Kejaksaan Negeri Seluma selaku Jaksa Pengacara Negara. Siap akan melakukan pendampingan.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi. Ia menerangkan, untuk pelayanan publik dalam hal jelas sebagai pengacara negara. Kejaksaan bisa melakukan pendampingan tuntutan ganti rugi. Yang bersifat permohonan dari pihak tertentu. "Kalau itu sifatnyakan permohonan. Jika memang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta yang terlebih dahulu harus ada MoU. Untuk pengembalian TPTGR, atau kelebihan dalam pembayaran tersebut," sampainya.

BACA JUGA:Hibah KPU dan Bawaslu, Tahun Ini Dibayar Seluruh

Dirinya juga mengatakan, jika dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara sifatnya hanya menunggu kerjasama dari pihak-pihak OPD. Serta instansi terkait yang membutuhkan. Agar dilakukan MoU dan surat kuasa khusus dalam penagihan kelebihan dalam pembayaran. Sesuai dengan hasil audit BPK tersebut. "Jika surat kuasa khusus ini telah ada. Tentu jaksa bisa bergerak dalam menindak lanjutinya, agar tidak timbul kerugian negara," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, jika hasil audit dari BPK yang sudah dilakukan juga sudah di dapat oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Hanya saja, sejauh ini jaksa masing menunggu tindak lanjut dari instansi yang bertindak dalam pengembalian TPTGR ataupun kelebihan dalam pembayaran ini. "Jika memang membutuhkan pendampingan selaku jaksa pengacara negara. Kita siap bekerjasama dan dilibatkan. Jangan sampai temuan BPK ini menjadi kerugian negara, jika tidak di tindak lanjuti," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :